Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) AL-AMANAH
WAKIL KEPALA MADRASAH BIDANG KURIKULUM
Tugas Pokok
Membantu Kepala Madrasah dalam merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan akademik dan pengelolaan kurikulum agar proses pembelajaran berjalan efektif, bermutu, dan sesuai ketentuan.
Fungsi dan Uraian Tugas
- Menyusun perencanaan program kurikulum madrasah tahunan dan semesteran.
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan dokumen kurikulum madrasah.
- Menyusun dan menetapkan pembagian tugas mengajar guru sesuai kompetensi dan beban kerja.
- Menyusun jadwal pelajaran, jadwal ujian, dan kalender akademik.
- Mengendalikan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di setiap kelas.
- Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru bersama Kepala Madrasah.
- Mengkoordinasikan penyusunan perangkat pembelajaran (ATP, modul ajar, RPP).
- Mengelola sistem penilaian hasil belajar, remedial, dan pengayaan.
- Membina guru dalam peningkatan mutu pembelajaran dan inovasi pembelajaran.
- Mengelola administrasi kurikulum dan arsip akademik.
- Mengelola dan memverifikasi angka kredit guru.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kurikulum secara berkala.
Evaluasi dan Pelaporan
Melakukan evaluasi program kurikulum dan menyampaikan laporan kepada Kepala Madrasah secara berkala.
GURU MATA PELAJARAN
Tugas Pokok
Melaksanakan proses pembelajaran pada mata pelajaran yang diampu secara profesional, terencana, dan berkelanjutan untuk mengembangkan kompetensi peserta didik pada aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan kurikulum yang berlaku serta nilai-nilai keislaman Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Amanah.
Fungsi dan Uraian Tugas
A. Perencanaan Pembelajaran
- Menyusun perencanaan pembelajaran sesuai kurikulum (ATP, modul ajar, RPP, atau perangkat pembelajaran lainnya).
- Menyusun tujuan pembelajaran, materi, metode, media, dan asesmen secara sistematis.
- Menyesuaikan perencanaan pembelajaran dengan karakteristik peserta didik dan kebutuhan kelas.
- Mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, moderasi beragama, dan karakter dalam pembelajaran.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
- Melaksanakan proses pembelajaran secara efektif, aktif, kreatif, dan menyenangkan.
- Mengelola kelas agar tercipta suasana belajar yang aman, tertib, dan kondusif.
- Menggunakan metode, model, dan media pembelajaran yang bervariasi dan inovatif.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran sesuai kebutuhan.
- Menanamkan nilai disiplin, tanggung jawab, kejujuran, dan akhlak mulia kepada peserta didik.
C. Penilaian dan Evaluasi Pembelajaran
- Melaksanakan asesmen formatif dan sumatif sesuai ketentuan.
- Menilai hasil belajar peserta didik secara objektif, adil, dan berkelanjutan.
- Mengolah dan mendokumentasikan hasil penilaian pembelajaran.
- Melaksanakan program remedial bagi peserta didik yang belum tuntas.
- Melaksanakan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai ketuntasan.
D. Pembinaan dan Pengembangan Peserta Didik
- Membimbing peserta didik dalam mengembangkan potensi akademik dan nonakademik.
- Memberikan motivasi belajar dan pendampingan kepada peserta didik.
- Berperan aktif dalam pembinaan karakter, sikap, dan perilaku peserta didik.
- Berkoordinasi dengan wali kelas dan guru BK dalam menangani permasalahan siswa.
E. Administrasi Pembelajaran
- Mengelola administrasi pembelajaran secara tertib dan lengkap.
- Mengisi jurnal mengajar dan administrasi kelas sesuai ketentuan.
- Menyusun dan menyimpan arsip perangkat pembelajaran dan penilaian.
- Menyampaikan laporan hasil belajar peserta didik kepada wali kelas.
F. Pengembangan Profesionalisme Guru
- Mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
- Mengikuti pelatihan, workshop, MGMP, dan kegiatan peningkatan kompetensi.
- Melakukan refleksi dan evaluasi terhadap proses pembelajaran yang telah dilaksanakan.
- Mengembangkan inovasi pembelajaran sesuai perkembangan pendidikan.
G. Tugas Tambahan dan Kelembagaan
- Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala Madrasah sesuai kewenangan.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan madrasah, rapat, dan kegiatan kedinasan.
- Menjaga etika profesi guru dan citra positif madrasah.
- Menaati peraturan dan tata tertib madrasah serta kebijakan Kementerian Agama.
Evaluasi dan Pelaporan
- Melakukan evaluasi pelaksanaan pembelajaran secara berkala.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan hasil pembelajaran kepada Kepala Madrasah melalui Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum.
- Menyediakan data dan dokumen pembelajaran untuk keperluan supervisi, akreditasi, dan audit pendidikan.
WAKIL KEPALA MADRASAH BIDANG KESISWAAN
Tugas Pokok
Membantu Kepala Madrasah dalam mengelola, membina, dan mengembangkan peserta didik pada aspek disiplin, karakter, organisasi, dan kegiatan nonakademik.
Fungsi dan Uraian Tugas
- Menyusun program kerja bidang kesiswaan.
- Merencanakan dan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
- Mengelola administrasi kesiswaan (buku induk, klaper, mutasi siswa).
- Membina dan mengawasi kegiatan OSIM.
- Menyusun, menerapkan, dan mengevaluasi tata tertib madrasah.
- Membina disiplin, sikap, dan karakter peserta didik.
- Menangani pelanggaran tata tertib siswa bersama wali kelas dan guru BK.
- Mengkoordinasikan kegiatan ekstrakurikuler.
- Mengelola kegiatan upacara dan kegiatan resmi siswa.
- Menyusun laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.
Evaluasi dan Pelaporan
Melaksanakan evaluasi pembinaan kesiswaan dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Madrasah.
WALI KELAS
Tugas Pokok
Membantu Kepala Madrasah dalam membina, mengelola, dan bertanggung jawab atas perkembangan akademik, sikap, kepribadian, serta administrasi peserta didik di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
Fungsi dan Uraian Tugas
- Mengelola kelas sebagai lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif.
- Membina keimanan, ketakwaan, akhlak, dan karakter peserta didik.
- Memantau perkembangan akademik, sikap, dan perilaku siswa.
- Membimbing peserta didik dalam menyelesaikan permasalahan akademik dan nonakademik.
- Mengelola administrasi kelas (absensi, jurnal, daftar piket, tata tertib kelas).
- Menyusun data statistik dan mutasi peserta didik.
- Membagikan dan menjelaskan laporan hasil belajar kepada orang tua/wali.
- Menjalin komunikasi aktif dengan orang tua/wali peserta didik.
- Menginventarisasi dan menjaga sarana prasarana kelas.
- Menyusun laporan perkembangan kelas secara berkala.
Evaluasi dan Pelaporan
Melaporkan perkembangan peserta didik dan kelas kepada Kepala Madrasah secara berkala.
GURU BK
Tugas Pokok
Memberikan layanan bimbingan dan konseling secara sistematis untuk membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal pada aspek pribadi, sosial, belajar, dan karier sesuai karakteristik Fase D.
Fungsi dan Uraian Tugas
- Menyusun program layanan BK tahunan, semester, dan bulanan.
- Melaksanakan layanan bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karier.
- Membina landasan religius, etika, emosi, dan tanggung jawab siswa.
- Memberikan layanan konseling individu dan kelompok.
- Menangani permasalahan siswa secara preventif, kuratif, dan pengembangan.
- Berkoordinasi dengan wali kelas dan guru mata pelajaran.
- Menjalin kerja sama dengan orang tua/wali dan pihak terkait.
- Melakukan evaluasi dan tindak lanjut layanan BK.
- Mendokumentasikan data layanan BK secara rahasia.
- Menyusun laporan perkembangan peserta didik.
GURU TIK (LAYANAN BK)
Tugas Pokok
Memberikan layanan bimbingan dan konseling terkait pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi secara sehat, aman, etis, dan bertanggung jawab.
Fungsi dan Uraian Tugas
- Menyusun program BK bidang literasi dan etika digital.
- Membimbing peserta didik dalam penggunaan TIK secara positif.
- Menangani masalah kecanduan gawai dan media sosial.
- Memberikan konseling terkait cyberbullying dan pelanggaran etika digital.
- Melaksanakan bimbingan klasikal literasi digital.
- Berkoordinasi dengan wali kelas, kesiswaan, dan orang tua.
- Melakukan pencegahan penyalahgunaan TIK di madrasah.
- Menyusun laporan layanan BK–TIK secara berkala.
PEMBINA OSIM
TUGAS POKOK: Membina dan mengembangkan organisasi siswa agar berjalan sesuai visi dan misi madrasah.
- Membimbing penyusunan program kerja OSIM.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan OSIM.
- Menanamkan kepemimpinan dan karakter siswa.
- Mengkoordinasikan kegiatan OSIM dengan pihak madrasah.
- Melakukan evaluasi dan pembinaan berkelanjutan.
- Menyusun laporan kegiatan OSIM.
Evaluasi: Menyampaikan laporan kegiatan OSIM kepada Kepala Madrasah.
PEMBINA ROHANI ISLAM (ROHIS)
TUGAS POKOK: Membina kegiatan keagamaan peserta didik untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
- Menyusun program kegiatan ROHIS.
- Membimbing dzikir, kajian, dan praktik ibadah.
- Membiasakan sholat dhuha berjamaah.
- Menanamkan nilai akhlak dan keislaman.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan keagamaan siswa.
- Menyusun laporan kegiatan ROHIS.
Evaluasi: Melaporkan hasil kegiatan ROHIS kepada Kepala Madrasah.
PEMBINA LATIH PRAMUKA
TUGAS POKOK: Membina keterampilan, karakter, dan kemandirian peserta didik melalui kegiatan kepramukaan.
- Menyusun program latihan kepramukaan.
- Melaksanakan latihan rutin pramuka.
- Menanamkan disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan.
- Mengembangkan keterampilan kepramukaan siswa.
- Melakukan evaluasi dan pembinaan lanjutan.
- Menyusun laporan kegiatan pramuka.
Evaluasi: Melaporkan kegiatan pramuka kepada Kepala Madrasah.
PEMBINA LATIH PENCAK SILAT
TUGAS POKOK: Membina kemampuan bela diri, sportivitas, dan karakter peserta didik.
- Menyusun program latihan pencak silat.
- Melaksanakan latihan rutin.
- Menanamkan nilai disiplin dan sportivitas.
- Mengembangkan keterampilan bela diri siswa.
- Melakukan evaluasi dan pembinaan prestasi.
- Menyusun laporan kegiatan pencak silat.
Evaluasi: Melaporkan kegiatan pencak silat kepada Kepala Madrasah.
WAKIL KEPALA MADRASAH BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Tugas Pokok
Membantu Kepala Madrasah dalam perencanaan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pendayagunaan sarana dan prasarana madrasah.
Evaluasi dan Pelaporan
Melakukan evaluasi kondisi sarana prasarana dan melaporkan kepada Kepala Madrasah.
- Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana.
- Melakukan pendataan dan inventarisasi seluruh aset madrasah.
- Mengelola pemanfaatan sarana prasarana secara efektif dan efisien.
- Mengawasi pemeliharaan dan perawatan fasilitas madrasah.
- Mengelola peminjaman dan pengembalian barang inventaris.
- Mengusulkan pengadaan, perbaikan, dan penghapusan aset.
- Menjaga keamanan dan kelayakan sarana prasarana.
- Menyusun laporan kondisi sarana dan prasarana secara berkala.
WAKIL KEPALA MADRASAH BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
Tugas Pokok
Membantu Kepala Madrasah dalam menjalin hubungan kerja sama antara madrasah dengan orang tua, komite, dan masyarakat.
Evaluasi dan Pelaporan
Melakukan evaluasi kegiatan humas dan menyampaikan laporan kepada Kepala Madrasah.
- Menyusun program kerja bidang humas.
- Menjalin kerja sama dengan komite madrasah.
- Mengelola dan mengoordinasikan program komite madrasah.
- Menyelenggarakan kegiatan hari besar nasional dan keagamaan.
- Menjadi penghubung komunikasi antara madrasah dan orang tua/wali siswa.
- Mengelola citra dan publikasi madrasah.
- Menyusun laporan kegiatan hubungan masyarakat.
Kepala Tata Usaha Madrasah
Tugas Pokok
Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan administrasi madrasah agar berjalan tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan Kementerian Agama.
Fungsi dan Uraian Tugas Kepala TU
Menyusun perencanaan kerja ketatausahaan madrasah.
Mengkoordinasikan seluruh subbagian tata usaha.
Mengendalikan tertib administrasi madrasah.
Menjadi penanggung jawab administrasi akreditasi dan audit.
Menyajikan data administratif kepada Kepala Madrasah dan Kemenag.
Melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja staf TU.
Menjaga kepatuhan administrasi terhadap regulasi Kemenag.
Menyusun laporan ketatausahaan secara berkala.
Staff Tata Usaha
TUGAS POKOK: Melaksanakan seluruh pelayanan administrasi madrasah secara profesional, tertib, akuntabel, dan sistematis.
Subbagian Umum & Persuratan
Tugas: Pengelolaan administrasi umum, persuratan, dan kearsipan.
- - Menerima, mencatat, mengklasifikasi surat masuk.
- - Menyusun, mengetik, mengirim surat keluar.
- - Mengelola buku agenda surat masuk dan keluar.
- - Menyusun dan mengarsipkan dokumen penting madrasah.
- - Mengelola arsip aktif & inaktif sesuai kaidah.
- - Menyiapkan dokumen untuk Kemenag.
- - Menjaga kerahasiaan dokumen resmi.
Subbagian Kepegawaian (GTK)
Tugas: Mengelola seluruh administrasi guru dan tendik.
- - Mengelola data induk GTK.
- - Memperbarui data kepegawaian berkala.
- - Mengelola SK pengangkatan/penugasan.
- - Mengelola kehadiran, izin, dan cuti.
- - Membantu penilaian kinerja.
- - Membantu usulan angka kredit.
- - Mengarsipkan berkas kepegawaian secara aman.
Subbagian Peserta Didik
Tugas: Mengelola administrasi peserta didik akurat.
- - Administrasi PPDB.
- - Mengelola buku induk & mutasi.
- - Mengelola arsip ijazah & rapor.
- - Mengelola data siswa aktif & alumni.
- - Administrasi kelulusan & ijazah.
- - Menyajikan data internal/eksternal.
- - Menjaga kerahasiaan data pribadi.
Subbagian Keuangan & BOS
Tugas: Administrasi keuangan transparan.
- - Pencatatan pemasukan & pengeluaran.
- - Menyusun laporan keuangan berkala.
- - Mengelola kwitansi, nota, & SPJ.
- - Membantu pengelolaan dana BOS.
- - Mendukung audit internal/eksternal.
Subbagian Sarana Prasarana
Tugas: Administrasi sarana dan prasarana madrasah.
- - Pendataan & inventarisasi sarpras.
- - Mengelola buku inventaris barang.
- - Mencatat pemanfaatan fasilitas.
- - Membantu usulan pengadaan/penghapusan.
- - Administrasi peminjaman barang.
- - Menyusun laporan sarpras berkala.
Subbagian Data & EMIS
Tugas: Mengelola data & sistem informasi pendidikan.
- - Mengelola data akademik digital.
- - Mengoperasikan aplikasi EMIS & SIM.
- - Memastikan validitas data terkini.
- - Membuat laporan berbasis data.
- - Menjaga keamanan data sistem.
- - Mendukung transformasi digital.
Pelayanan Umum, Evaluasi & Pelaporan
PELAYANAN UMUM:
Memberikan layanan kepada warga madrasah; Menyambut tamu dengan sopan; Membantu kelancaran akademik; Menyiapkan administrasi rapat; Menjaga citra madrasah.
EVALUASI & PELAPORAN:
Setiap subbagian menyusun laporan kinerja; Kepala TU melakukan evaluasi berkala; Laporan disampaikan kepada Kepala Madrasah; Data siap disajikan ke Kemenag.
Kepala Laboratorium Komputer
TUGAS POKOK:
Bertanggung jawab atas perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengembangan Laboratorium Komputer sebagai sarana pendukung pembelajaran dan administrasi madrasah.
EVALUASI:
Melakukan evaluasi pengelolaan laboratorium dan menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Madrasah secara berkala.
- Menyusun program kerja Lab tahunan/semesteran.
- Mengelola & mengatur penggunaan Lab untuk PBM.
- Menyusun jadwal penggunaan Lab secara tertib.
- Menginventarisasi perangkat keras & lunak Lab.
- Mengawasi penggunaan sesuai aturan & etika.
- Pemeliharaan rutin perangkat, jaringan & pendukung.
- Mengusulkan perbaikan/pengadaan perangkat.
- Menjaga keamanan data, perangkat, & fasilitas.
- Membina siswa gunakan TIK secara produktif.
- Berkoordinasi dengan Wakamad Sarpras & BK/TIK.
- Mendukung pembelajaran berbasis digital.
- Menyusun laporan pengelolaan secara berkala.
Operator Madrasah (EMIS & SIM)
Tugas Pokok
Melaksanakan pengelolaan data dan sistem informasi madrasah secara akurat, mutakhir, dan bertanggung jawab sebagai dasar pengambilan kebijakan dan pelaporan kepada Kementerian Agama.
1 Pengelolaan Data EMIS
Mengelola pengisian & validasi EMIS; Kesesuaian data riil; Input data siswa, guru, sarpras; Simpan bukti fisik; Laporan ke Kamad & Kemenag.
2 Data Akademik & Administratif
Mengelola basis data madrasah; Sajikan data untuk evaluasi & perencanaan; Membantu laporan berbasis data; Menjaga konsistensi data antar unit.
3 Koordinasi & Layanan Data
Koordinasi dengan TU & Wakamad; Layanan data untuk pimpinan; Dukung akreditasi & audit; Penghubung data madrasah-Kemenag.
4 Keamanan & Kerahasiaan
Jaga kerahasiaan data pribadi; Pengamanan data digital; Pencadangan data berkala; Hindari penyalahgunaan akun.
5 Pengembangan & Evaluasi
Ikuti pelatihan sistem informasi; Sesuaikan kebijakan terbaru Kemenag; Dukung transformasi digital; Menyusun laporan berkala ke Kepala Madrasah.
Keamanan & Kebersihan
TUGAS POKOK:
Menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan guna mendukung proses pendidikan yang aman dan kondusif.
A. Keamanan & Ketertiban
- - Awasi warga & tamu masuk.
- - Jaga keamanan lingkungan.
- - Patroli rutin area madrasah.
- - Lapor potensi gangguan.
- - Bantu atur lalu lintas.
- - Amankan aset & fasilitas.
B. Kebersihan & Kerapian
- - Jaga kebersihan kelas & kantor.
- - Pembersihan rutin berjadwal.
- - Kelola sampah & sanitasi.
- - Jaga kerapian halaman.
- - Dukung program madrasah sehat.
C. Dukungan, Etika, Evaluasi
Bantu persiapan kegiatan; Kerja sama dengan guru piket; Sikap sopan & ramah; Jadi teladan ketertiban; Lapor kondisi berkala ke Kamad/Kepala TU.
Guru Piket Harian
Tugas Pokok
Menjaga ketertiban dan kelancaran kegiatan madrasah harian.
Evaluasi
Menyampaikan laporan piket harian kepada Kepala Madrasah.
Fungsi dan Uraian Tugas
- Mengawasi kehadiran guru dan siswa.
- Menangani pelanggaran disiplin sesuai prosedur.
- Mengatur pengganti guru yang berhalangan hadir.
- Mencatat kejadian dan aktivitas harian.
- Berkoordinasi dengan wali kelas dan kesiswaan.
- Melaporkan hasil piket kepada Kepala Madrasah.